Potensi Delisting Saham SRIL setelah Kepailitan Sritex, BEI Beri Penjelasan
Money Now21- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah memenuhi kriteria untuk delisting karena telah dihentikan perdagangannya selama 42 bulan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa saham SRIL telah disuspensi di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021.
Hal ini disebabkan oleh penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 periode keenam.
Nyoman menyebutkan bahwa terkait keputusan pailit SRIL, BEI telah meminta Sritex memberikan keterbukaan informasi mengenai langkah-langkah lanjutan yang akan diambil, serta rencana perusahaan untuk menjaga kelangsungan usaha atau "going concern."
Dalam mengawasi perusahaan tercatat, BEI menerapkan langkah-langkah perlindungan investor ritel, seperti pemberian notasi khusus dan pencatatan pada papan pemantauan khusus untuk perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Hal ini bertujuan agar investor lebih waspada terhadap potensi masalah perusahaan tercatat.
Selain itu, bagi perusahaan yang terkena suspensi, baik karena sanksi maupun alasan lainnya, BEI memberikan reminder delisting setelah 6 bulan suspensi, mengundang perusahaan untuk hearing, dan meminta penjelasan tentang langkah perbaikan yang dilakukan perusahaan terkait penyebab suspensi.
Nyoman menambahkan bahwa perusahaan yang terkena suspensi wajib memberikan laporan perkembangan perbaikan pada bulan Juni dan Desember setiap tahunnya.
BEI juga melakukan pengumuman potensi delisting setiap 6 bulan, yang mencantumkan masa suspensi, susunan manajemen, pemegang saham, dan kontak yang bisa dihubungi.
Berdasarkan peraturan OJK (POJK) No. 3/2021 dan Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.04/2023, jika delisting dilakukan karena situasi yang memengaruhi kelangsungan usaha, perusahaan terbuka diwajibkan mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup dan melakukan pembelian kembali (buyback) saham publiknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tambahan, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Keputusan tersebut, yang tertuang dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dipicu oleh ketidakmampuan Sritex memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharta Rayon berdasarkan putusan homologasi pada 25 Januari 2022.
