Harga Emas Antam Turun Rp 22.000 per Gram dalam Sepekan
Money Now21- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) mengalami fluktuasi sepanjang pekan lalu, namun cenderung menurun.
Pada awal pekan, harga emas Antam tercatat sebesar Rp 1.539.000 per gram, dan pada akhir pekan turun menjadi Rp 1.517.000 per gram, mencatat penurunan sebesar Rp 22.000.
Harga buyback (harga jual kembali emas ke Antam) juga menurun Rp 20.000, dari Rp 1.391.000 per gram di awal pekan menjadi Rp 1.371.000 per gram di akhir pekan.
Mengutip laman Logam Mulia, berikut pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir.
Pada Senin (4/11/2024), harga emas Antam dibanderol Rp 1.539.000 per gram, dengan harga buyback Rp 1.391.000 per gram, yang bertahan hingga Selasa (5/11/2024).
Pada Rabu (6/11/2024), harga emas naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.543.000 per gram, dan buyback juga naik Rp 5.000 menjadi Rp 1.396.000 per gram.
Namun, pada Kamis (7/11/2024), harga emas Antam anjlok Rp 30.000 menjadi Rp 1.513.000 per gram, dengan buyback juga turun Rp 30.000 menjadi Rp 1.366.000 per gram.
Keesokan harinya, Jumat (8/11/2024), harga kembali naik Rp 14.000 menjadi Rp 1.527.000 per gram, dan harga buyback naik Rp 15.000 menjadi Rp 1.381.000 per gram.
Sabtu (9/11/2024), harga emas Antam turun lagi sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 1.517.000 per gram, dengan buyback juga turun Rp 10.000 menjadi Rp 1.371.000 per gram. Harga ini bertahan hingga perdagangan Minggu (10/11/2024).
Harga yang berlaku adalah di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga dapat bervariasi di gerai lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembeli berhak mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni 0,25 persen, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Untuk transaksi buyback emas senilai lebih dari Rp 10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pajak untuk transaksi di atas Rp 10 juta, di mana PPh 22 akan dipotong langsung dari nilai buyback.
