OJK Siap Blacklist Bandar dan Antek Judi Online, Tak Bisa Lagi Buka Rekening di Bank
Money Now21- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mem-blacklist para bandar judi online beserta antek-anteknya dari sistem jasa keuangan di Indonesia.
Langkah ini diambil karena pemblokiran rekening bank yang terkait dengan judi online dinilai tidak cukup untuk memberantas kegiatan ilegal ini dari Indonesia.
Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online dan membatasi ruang gerak pelakunya.
Hingga saat ini, OJK telah memblokir 6.056 rekening bank yang terlibat dan mengedukasi masyarakat luas tentang bahaya judi online.
"Setelah kampanye masif, kami akan bertindak lebih keras terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti bandar atau fasilitator. Mereka akan mendapatkan konsekuensi blacklisting, artinya mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dengan tindakan tegas berupa blacklist dari seluruh bank di Indonesia, Dian berharap hal ini akan mempersulit para pelaku judi online untuk mengoperasikan aktivitas ilegal mereka lagi.
Selain itu, sanksi ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi calon bandar judi online maupun kaki tangannya untuk tidak terjun ke dalam kegiatan ilegal judi online di Indonesia.
"Supaya ada faktor yang menakutkan. Karena jika mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan aktivitas mereka secara normal," jelasnya.
Untuk pencegahan, OJK juga meminta perbankan untuk lebih ketat dalam melakukan verifikasi Know Your Customer (KYC) dan profiling calon nasabah yang akan membuka rekening baru.
Hal ini disebabkan oleh maraknya praktik jual beli rekening oleh bandar judi online untuk menutupi identitas mereka.
"Masalahnya, sulit mendeteksi sejak awal karena tidak ada orang yang membuka rekening dan langsung mengatakan bahwa rekening ini akan dijual," kata Dian.
Oleh karena itu, perbankan harus menyempurnakan parameter untuk mendeteksi rekening yang terkait dengan judi online, menggunakan sistem IT yang lebih canggih.
Selain edukasi mengenai bahaya jual beli rekening bank, sosialisasi juga harus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat.
"Transaksi judi online kadang hanya melibatkan uang Rp 10.000, yang sebelumnya tidak terdeteksi.
Kini, parameter tersebut sudah kami gunakan. Transaksi kecil tetapi sering dan dilakukan penarikan segera juga menjadi salah satu indikator," tuturnya.
